Penerimaan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cintawangi

27 Juni 2025
Admin Desa
Dibaca 9 Kali
Penerimaan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cintawangi

Dengan penuh rasa syukur dan bangga, hari ini kami mengumumkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih Cintawangi Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya secara resmi telah memperoleh badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

 

Penerimaan SK Badan Hukum ini menandai langkah penting dan strategis dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa, serta mewujudkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Kemandirian Desa melalui Penguatan Koperasi Desa.

 

Pemberian badan hukum ini merupakan hasil kerja sama yang erat antara pemerintah desa, Dinas Koperasi dan UKM, Kanwil Kemenkumham, serta notaris mitra, yang telah membimbing dan memfasilitasi seluruh proses legalisasi mulai dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) hingga pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dengan status hukum yang sah, KDMP kini memiliki legitimasi penuh untuk:

Mengelola aset dan unit usaha desa secara profesional dan akuntabel,

Mengakses pembiayaan dan kemitraan dari berbagai lembaga pemerintah maupun swasta,

Menjadi motor penggerak ekonomi produktif berbasis potensi lokal,

Mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat sebagaimana visi besar Presiden Republik Indonesia.

Kami mengajak seluruh warga desa untuk turut serta aktif menjadi anggota, penggerak, dan penerima manfaat dari keberadaan KDMP ini. Bersama koperasi, kita kuatkan semangat gotong royong menuju desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaulat secara ekonomi.